- Lakukan pengecekan fisik kendaraan, seperti nomor mesin dan rangka.
- Bayar biaya administrasi dan pajak kendaraan yang tertunda, jika ada.
- Ambil berkas yang diperlukan dan surat jalan untuk proses mutasi di kantor Samsat domisili baru.
2. Tahap Kedua – Mutasi di Kantor Samsat Domisili Baru:
- mendapatkan surat jalan, kunjungi kantor Samsat di domisili baru.
- Serahkan dokumen dan surat jalan kepada petugas loket cek fisik.
- Lakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan kelengkapan dokumen.
- Bayar biaya mutasi dan pencabutan berkas.
- STNK baru dan plat nomor kendaraan akan diberikan, sementara BPKB akan ditahan sementara dan bisa diambil di Polres setempat.
3. Biaya Pencabutan Berkas Mobil:
Biaya yang diperlukan untuk proses mutasi kendaraan umumnya dihitung sebesar 1% dari harga beli kendaraan.
Namun, biaya ini belum mencakup biaya administrasi yang biasanya berlaku di kantor Samsat, seperti biaya pengolahan dokumen dan biaya untuk mutasi masuk serta keluar.
Di beberapa daerah, seperti Jakarta, biaya balik nama kendaraan juga dikenakan tarif berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Selain biaya mutasi, jika Anda membeli kendaraan bekas, Anda juga perlu mengurus prosedur balik nama kendaraan yang melibatkan biaya seperti penerbitan STNK baru, BPKB baru, dan pengecekan fisik kendaraan.