THR PNS Cair 17 Maret 2025, Ini Rincian dan Besaran THR serta Gaji ke-13 ASN

Rabu 12 Mar 2025 - 18:16 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk 9,4 juta aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, dan para pensiunan. 

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Presiden.

Dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025) di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan mereka selama persiapan mudik dan libur lebaran.

Menurut Probowo, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, hakim serta pensiunan, yang jumlah totalnya mencapai 9,4 juta orang.

 

Komponen dan Besaran THR serta Gaji ke-13

THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. 

ASN pusat, prajurit TNI-Polri, serta para hakim akan menerima THR dan Gaji ke-13 sebesar 100% dari komponen gaji pokok dan tunjangan kinerja mereka.

Sedangkan bagi ASN daerah, besaran THR dan Gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Pemberian THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idul Fitri, sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

 

Besaran THR untuk ASN dan Pensiunan

Untuk pensiunan, THR yang diberikan akan setara dengan uang pensiun bulanan yang mereka terima. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan keuangan selama libur lebaran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang termasuk dalam THR dan Gaji ke-13 ASN adalah:

1. Gaji Pokok

Kategori :