THR PNS Cair 17 Maret 2025, Ini Rincian dan Besaran THR serta Gaji ke-13 ASN

Rabu 12 Mar 2025 - 18:16 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

5. Tunjangan Kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

 

Sedangkan bagi ASN yang memperoleh anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, komponen THR dan Gaji ke-13 mencakup:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

4. Tunjangan Jabatan

5. Tambahan Penghasilan, yang diberikan berdasarkan kebijakan daerah dan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.

 

Rincian THR untuk PNS Berdasarkan Jabatan

Untuk lebih memahami besarannya, berikut adalah rincian THR yang diterima PNS berdasarkan jabatan dan masa kerja mereka:

1. THR untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Structural:

- Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Kategori :