Gejolak Pengosongan Rumah Dinas BRIN di Puspiptek Serpong

Senin 17 Mar 2025 - 16:58 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kini dihadapkan pada peraturan baru yang mengharuskan mereka untuk mengosongkan rumah dinas yang mereka huni di Kompleks Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan. Peraturan ini merujuk pada Peraturan BRIN Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan BRIN, yang mengatur bahwa izin penghunian rumah negara berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hanya satu kali setelah evaluasi.

Beberapa rumah di kompleks tersebut tampak kosong, namun sebagian lainnya masih dihuni oleh para pegawai aktif yang mengonfirmasi bahwa mereka menerima perintah untuk meninggalkan rumah dinas per 14 Maret 2025. Banyak penghuni yang enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keputusan tersebut. Meskipun rumah-rumah tersebut terlihat terawat meskipun sebagian besar bangunannya sudah cukup lama, ada fasilitas tambahan yang diklaim dibangun dengan dana pribadi oleh para penghuninya. BRIN sendiri juga terus memperbaiki fasilitas di dalam kompleks, seperti pembangunan lapangan mini soccer yang disewakan untuk umum.

Keputusan pengosongan rumah dinas ini turut memunculkan protes dari kelompok yang menamakan diri Masyarakat Penyelamat Riset (MPR) RI. Mereka menilai peraturan tersebut merupakan bagian dari kebijakan privatisasi yang merugikan dunia riset Indonesia. Dalam seruan mereka, kelompok ini mengkritik adanya pengusiran para ilmuwan dan penyerahan aset riset ke pihak swasta, yang mereka sebut sebagai “mafia swastanisasi.” Bahkan, mereka menganggap kebijakan ini sebagai upaya untuk menghancurkan sains Indonesia, dengan alasan bahwa periset dipaksa keluar sebelum 14 Maret 2025, tanpa adanya bantuan sosial atau solusi hunian.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa penghuni rumah negara yang tidak mengosongkan rumah sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Nota dinas yang dikeluarkan pada 27 Februari 2025 menyebutkan bahwa para ASN yang menghuni rumah dinas diminta untuk mengosongkan tempat tinggal mereka paling lambat pada 31 Januari 2025, dan jika perintah tersebut tidak dipatuhi hingga 14 Maret, maka pelanggaran disiplin akan dilaporkan.

Keputusan ini juga terkait dengan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merekomendasikan BRIN untuk menertibkan penghunian rumah negara, terutama bagi pensiunan yang tidak lagi memenuhi persyaratan untuk tinggal di rumah dinas tersebut. Pada tahun 2024, BRIN mengirimkan surat teguran kepada ratusan pensiunan ilmuwan yang dihimbau untuk segera mengosongkan rumah dinas yang telah mereka tempati selama puluhan tahun, dengan batas waktu pengembalian kunci pada 15 Mei 2024.

Gejolak di Puspiptek Serpong ini merupakan lanjutan dari kebijakan BRIN yang semakin memunculkan perdebatan mengenai status kepemilikan dan pengelolaan rumah dinas, yang hingga kini masih menjadi polemik bagi banyak pihak. (*)

Kategori :