Radarlambar.bacakoran.co -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait dengan dana kampanye untuk Pilkada 2024. KPK mengungkapkan bahwa selain memeras kepala sekolah (kepsek) tingkat SMA di Bengkulu, Rohidin juga diduga memeras anggota DPRD setempat.
Penyidik KPK telah memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Muko-Muko, Zamahari, yang berasal dari Partai Golkar, untuk mendalami permintaan bantuan yang diduga disampaikan oleh Rohidin kepada anggota DPRD dari partai tertentu.
Selain itu, KPK juga memeriksa Iwan, Staf Biro Hukum Kantor Sekretariat Daerah Bengkulu, terkait dengan perintah yang diduga diberikan oleh atasan Iwan untuk menerima bingkisan berisi uang dari para kepala sekolah di Bengkulu. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai pemenangan Rohidin pada Pilkada 2024.
Rohidin Mersyah, yang merupakan petahana dalam Pilkada Bengkulu 2024, dijerat sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari sebelum hari pencoblosan, tepatnya pada Sabtu, 23 November 2024. Dalam OTT tersebut, Rohidin diduga menerima uang sebesar Rp1.405.750.000 melalui ajudannya yang dikumpulkan dari sektor-sektor dinas untuk digunakan dalam pembiayaan Pilkada. Selain itu, Rohidin juga diduga melakukan praktik serangan fajar dengan membagikan amplop berisi uang kepada masyarakat untuk mendapatkan dukungan dalam Pilkada tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemilu. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap praktik korupsi yang melibatkan Rohidin dan pihak-pihak lainnya yang terlibat. (*)
Kategori :