Soal Dugaan Pungli Retribusi Pajak PTJU, Pj. Sekda : Perintahkan OPD Terkait Segera Turun ke Lapangan

Selasa 16 Jan 2024 - 19:46 WIB
Reporter : Yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), perintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama yang melakukan penarikan dugaan pungutan liar retribusi pajak Parkir Tepi Jalan Umum (PTJU), segera turun dan berkoordinasi ke lapangan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, informasi dugaan pungli retribusi pajak PTJU itu harus menjadi perhatian bersama, terutama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Kedepan, Dishub Pesbar diminta lebih memperhatikan aturan pungutan retribusi, dan tidak mendelegasikan pungutan kepada orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“ Saya juga minta Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan pada Dishub Pesbar segera berkoordinasi ke lapangan, jika bukti itu bukan perintah Dishub Pesbar harus segera di tindak dan diberi sanksi yang tegas,” katanya, Selasa, 16 Januari 2024.

Sehingga, masyarakat dan pelaku usaha lebih tenang dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari. Kedepan, pihaknya juga minta Dishub dan OPD terkait lainnya yang melakukan penarikan retribusi atau pajak agar melakukan pungutan pajak ataupun retribusi sesuai dengan peraturan dan didelegasikan ke orang yang bertanggungjawab.

“Jangan sampai didelegasikan kepada orang yang tidak bertanggungjawab. Dengan adanya persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama seluruh OPD terkait dilingkungan Pemkab Pesbar ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar informasi ada dugaan pungutan liar terkait dengan retribusi pajak Parkir Tepi Jalan Umum (PTJU) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Pasalnya, oknum itu diduga melakukan penagihan retribusi pajak parkir tepi jalan umum dengan melampirkan bukti kwitansi penagihan atau tanda terima dengan mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesbar dengan besaran retribusi itu sebesar Rp25 ribu untuk bulan Januari.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kwitansi atau tanda terima bukti pembayaran retribusi yang diberikan oleh salah satun pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah itu mengatasnamakan Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan pada Dishub Pesbar, Ahmad Hafid Asikin dengan cap dan ditandatangani, tanda terima itu dalam bentuk fotocopy. Sedangkan, untuk penerima serta besaran nominal retribusi dilakukan dengan tulis tangan.

Sementara itu, Kabid Prasarana dan Keselamatan, Ahmad Hafid Asikin, mendampingi Plt. Kadishub Pesbar, Ariswandi, S.Sos, M.P., saat dikonfirmasi, Senin, 15 Januari 2024, membantah jika ada yang melakukan penarikan retribusi pajak parkir tepi jalan umum, terutama untuk di tempat usaha seperti warung makan, warung bakso atau sejenisnya. Karena sudah sejak April 2023 lalu, Dishub tidak lagi melakukan penarikan pajak dimaksud.

“ Terkait hal itu juga telah dilimpahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesbar. Sehingga kalau ada oknum yang melakukan penarikan retribusi pajak parkir tepi jalan umum untuk di tempat pelaku usaha dan mengatasnamakan Dishub Pesbar, itu jelas tidak benar,” jelasnya.

Ditegaskannya, pihaknya memastikan yang dilakukan oleh oknum itu merupakan tindakan pungli. Bahkan, diakuinya pihaknya juga telah mendapat informasi mengenai hal tersebut dari salah satu pelaku usaha di Kecamatan Pesisir Tengah. Kini pihaknya juga masih menelusuri siapa oknum yang telah melakukan pungli tersebut. Pihaknya masih melakukan langkah persuasif dan belum ada niat untuk membawa persoalan itu ke aparat penegak hukum.

“ Kita juga tidak menghalangi kalau ada pihak yang merasa dirugikan karena tindakan pungli itu, lalu melaporkan masalah itu keaparat kepolisian,” ujarnya.

Masih kata dia, dengan adanya kejadian itu pihaknya mengimbau masyarakat atau pelaku usaha di kabupaten setempat jika ada yang dirugikan silahkan melapor ke Dishub Pesbar. Selain itu juga diharapkan agar pelaku usaha dapat lebih teliti jika menerima kwitansi tagihan seperti retribusi dan pajak, harus dipastikan kebenaran dan keabsahan tagihan tersebut.

“Kita pastikan tagihan retribusi pajak parkir tepi jalan umum untuk pelaku usaha itu adalah perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab, dan itu kita pastikan pungli,” jelasnya.

Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Herosa Dharmaputra, S.E, M.M., mendampingi Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S.K.M, S.H, M.M., mengatakan bahwa, untuk retribusi parkir tepi jalan umum itu memang sebelumnya telah dilimpahkan dari Dishub Pesbar ke Bapenda setempat, terutama untuk dilokasi warung makan, pertokoan ataupun lainnya.

Tapi, sejak adanya pelimpahan tersebut hingga kini Bapenda Pesbar belum melakukan penarikan kembali retribusi pajak parkir tepi jalan umum tersebut. Bapenda Pesbar untuk sementara ini masih melakukan penyetopan untuk retribusi pajak parkir tepi jalan umum yang sebelumnya dilimpahkan dari Dishub tersebut.

Kategori :