Pengacara Pertanyakan Validitas Bukti Rp1 Triliun; Sidang Zarof Ricar Memanas

Senin 05 May 2025 - 14:30 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

 

Jaksa: Uang dan Emas Disita Sesuai Prosedur

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita uang tunai hampir Rp1 triliun dari rumah Zarof Ricar. Aparat juga ternyata menemukan uang tunai dan berbagai emas batangan yang terdiri dari:

 

12 keping logam mulia @100 gram

 

1 keping logam mulia Antam 50 gram

 

7 keping logam mulia Antam @100 gram

 

3 keping logam mulia Antam @50 gram

 

Jaksa menyebutkan seluruh barang berharga itu kemudian disita sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aliran dana suap yang melibatkan terdakwa.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai barang bukti yang fantastis, tetapi juga karena menyoroti dugaan adanya praktik mafia peradilan yang berupaya mempengaruhi putusan hukum.

 

Kategori :