Jaksa: Uang dan Emas Disita Sesuai Prosedur
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita uang tunai hampir Rp1 triliun dari rumah Zarof Ricar. Aparat juga ternyata menemukan uang tunai dan berbagai emas batangan yang terdiri dari:
12 keping logam mulia @100 gram
1 keping logam mulia Antam 50 gram
7 keping logam mulia Antam @100 gram
3 keping logam mulia Antam @50 gram
Jaksa menyebutkan seluruh barang berharga itu kemudian disita sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aliran dana suap yang melibatkan terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai barang bukti yang fantastis, tetapi juga karena menyoroti dugaan adanya praktik mafia peradilan yang berupaya mempengaruhi putusan hukum.