Berkas P21, Dua Pelaku Curat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat 10 May 2024 - 21:02 WIB
Reporter : yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat (Pesbar), Rabu 8 Mei 2024 kemarin, telah melimpahkan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E, M.H., mengatakan, dua pelaku curat yakni TH (25) dan SO (20) keduanya warga Pekon Way Haru Kecamatan Bangkunat, yang dilimpahkan ke Cabjari Lampung Barat di Krui karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dua pelaku curat beserta barang bukti yang dilimpahkan itu dalam keadaan sehat, dan keduanya juga telah mengakui perbuatannya,” kata Kasiyono.

Dikatakannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-03/III/2024/SPKT/SEK KUNAT/RES PESIBAR/POLDA LPG, tanggal 9 Maret 2024 yang telah sepenuhnya lengkap (P-21). Dengan adanya kasus curat tersebut tentu, Polres Pesbar kembali mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Pesbar ini untuk saling bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tercipta situasi yang kondusif.

“Kita mengimbau agar masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika diwilayahnya terdapat hal-hal yang mencurigakan ataupun menggangu Kamtibmas di wilayah hukum Polres setempat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi Rabu, 28 Februari 2024 lalu, disalah satu rumah warga di Pekon Way Haru Kecamatan Bangkunat.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Bengkunat, AKP Zulkifli, mengatakan, dua pelaku tindak pidana curat yang berhasil diamankan itu yakni TH dan SO, keduanya merupakan warga Pekon Way Haru Kecamatan Bangkunat. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 28 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, disalah satu rumah korban yakni Dian Setiawan di Pekon Way Haru.

“Modus operandi para pelaku itu dengan cara menaiki dinding samping rumah dan masuk melalui atap rumah korban,” kata dia.

Dikatakannya, dihapan petugas penyidik, kedua tersangka mengaku setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, kedua pelaku langsung mengambil barang milik korban berupa dua buah Accu/Aki merk Toshiba warna hitam dengan daya 27,6 Volt, serta satu buah tabung gas Elpiji atau LPG (Liquefied Petroleum Gas) ukuran Tiga Kilogram (Kg) warna hijau. Setelah itu, kedua pelaku membuka jendela samping rumah korban dan berhasil membawa kabur barang-barang hasil curiannya itu.

“Saat kejadian, kondisi rumah korban dalam keadaan kosong, sehingga para pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya itu,” jelasnya.

Dijelaskannya, setelah korban mengetahui sejumlah barang miliknya berupa accu dan tabung gas Elpiji itu hilang didalam rumah, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bengkunat. Lalu, setelah mendapat laporan ada pencurian itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkunat langsung melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

“Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap aksi pencurian didalam rumah warga itu. Dari hasil penyelidikan itu, jajaran Polsek setempat mendapatkan titik terang,” jelasnya.

Masih kata dia, Sabtu 9 Maret 2024 kemarin, sekitar pukul 16.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapat informasi dari masyarakat tentang keberdaaan para pelaku pencurian itu yang berada di Pekon Way Haru. Setelah mendapat informasi itu, kemudian anggota langsung melakukan pengecekan dan benar bahwa para pelaku sedang berada di kediamannya di Pekon Way Haru. Lalu, para pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

Ditambahkannya, kepada petugas keduanya mengakui telah melakukan pencurian dua buah Accu dan satu buah tabung gas itu dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5.650.000,-. Kedua pelaku dan barang bukti berupa dua buah Accu dan satu buah tabung gas Elpiji ukuran Tiga Kg, kini masih diamankan di Polsek Bengkunat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kategori :