BALIKBUKIT - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa Kabupaten Lampung Barat hingga Jumat 25 Oktober 2024 telah menyalurkan dana desa (DD) tahap II Earmark dan Nonearmark sebesar Rp54 miliar lebih atau 100 persen.
“Untuk DD tahap II telah tersalur 100 persen,” ujar Kasi Bank Achmad Slamet Subchan mendampingi Kepala KPPN Liwa Kabupaten Lampung Barat Maria Lucky Ariana, Jumat 25 Oktober 2024
Menurut dia, jumlah DD tahap II Earmark dan Nonearmark sebesar Rp54.014.140.600 meliputi DD Earmark Rp18.341.770.800 dan Nonearmark Rp35.672.369.800.
“Untuk pencairan DD tersebut sesuai dengan pengajuan surat pengantar dari Pemkab Lampung Barat. Sepanjang ada surat pengantar dari Pemkab Lampung Barat kita siap mencairkan dananya,” kata dia
Dilain pihak, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat Ir. Okmal, M.Si., mengungkapkan, pihaknya telah merekomendasikan 131 pekon ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa guna dilakukan pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Nonearmark Tahap II. “Kita telah merekomendasikan 131 pekon ke KPPN Liwa, dan dananya sudah cair,” ujar Okmal.
Untuk diketahui, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci).
Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024. (lusiana)