DPRD Pesisir Barat Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2025

Senin 04 Nov 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2025, di Lantai III ruang rapat Gedung DPRD setempat, Senin 4 November 2024.

Paripurna yang di hadiri 20 dari 25 anggota DPRD Pesbar itu dipimpin Ketua DPRD setempat, Mohammad Emir Lil Ardi S.H., didampingi Wakil Ketua II DPRD Pesbar, Muhammad Amin Basri S.M. Selain itu, hadir juga Wakil Bupati (Wabup) Pesbar, A.Zulqoini Syarif, S.H., unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat, serta pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati, A.Zulqoini Syarif, mengatakan, rancangan APBD Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2025 disusun berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah, yang telah disinergikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung. Selanjutnya atas dasar rencana kerja maka disusunlah kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD.

“Dalam rancangan APBD ini terdapat berbagai komponen, baik komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan,” ujarnya.

Dijelaskannya, Ranperda APBD tahun anggaran 2025 target pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp876.035.746.935, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp29.665.827.206, pendapatan transfer sebesar Rp831.279.805.584, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15.090.114.145. Selanjutnya, rencana belanja daerah pada Ranperda tahun anggaran 2025 Pemkab Pesbar mengalokasikan anggaran belanja daerah sebesar Rp877.035.746.935.

“Belanja daerah itu terdiri dari belanja operasi sebesar Rp644.988.033.124, dan belanja modal sebesar Rp85.774.534.711,” jelasnya.

Kemudian, belanja tidak terduga sebesar Rp7.000.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp139.273.179.100, dengan demikian total pendapatan sebesar Rp876.035.746.935, dikurangi total belanja sebesar Rp877.035.746.935, sehingga mengakibatkan defisit antara pendapatan dan belanja sebelum pembiayaan adalah sebesar Rp1.000.000.000. Sementara itu, pada pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000 yakni sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0.

“Sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000, yang digunakan untuk menutupi defisit antara pendapatan dan belanja itu, sehingga Silpa tahun berkenan sebesar Rp0,” tutupnya.(yayan/*)

Kategori :