Radarlambar.Bacakoran.co– Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahap kedua tahun 2024 akan segera dimulai. Namun, hanya kelompok tertentu yang memenuhi syarat yang diperbolehkan mengikuti proses pendaftaran.
Pendaftaran dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang. Lalu, siapa saja yang berhak mendaftar dalam seleksi PPPK tahap 2 ini?
Pendaftaran PPPK tahap dua tahun 2024 itu ditujukan bagi tenaga non-ASN yang kini aktif bekerja di instansi pemerintah. Hal ini juga termasuk bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin melamar formasi guru di instansi daerah.
Pengumuman seleksi PPPK tahap dua akan dilakukan antara 1 hingga 30 November 2024, sehingga pelamar disarankan untuk mempersiapkan segala informasi yang dibutuhkan sebelum memulai pendaftaran.
Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK 2024:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Pas foto terbaru
4. Swafoto atau selfie
5. Ijazah terakhir
6. Transkrip nilai
7. Dokumen tambahan sesuai dengan persyaratan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Langkah-langkah Pendaftaran PPPK 2024:
1. Kunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Buat akun di portal SSCASN dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri lainnya.