Dalami Kasus Pembunuhan Jaelani, Polisi Rencanakan Tes DNA
thumbnail 1611--
Dari keterangan istri korban, untuk motif yang terjadi itu dilandasi beberapa faktor, mulai dari kecemburuan hingga faktor ekonomi, yang menyebabkan korban Jaelani marah-marah hingga melakukan penusukan ke arah perut korban Devi Suryati.
”Tidak ada saksi yang melihat langsung saat kejadian, sehingga kita baru bis amengambil keterangan dari Devi Suryati istri korban, untuk keterangannya masalahnya diawali korban Jaelani marah-marah, ada factor kecemburuan dan juga factor ekonomi,” kata Juherdi.
Menurut Devi Suryati, lanjut dia, korban Jaleni menghujamkan senjata tajam ke arah perutnya, lalu Devi Suryati mengaku berpura-pura meninggal dunia, pada saat tersebut korban Jaelani mencoba mengakhiri hidupnya dengan senjata tajam yang ia gunakan untuk melukai Devi Suryati.
”Namun semua itu masih keterangan satu orang, kami masih terus melakukan penyelidikan termasuk mendalami keterangan Devi Suryati, termasuk anggota kami sudah melakukan olah TKP untuk mengungkap motif sebenarnya dalam kasus ini, apakah benar-benar mursi bunuh diri atau mengarah ke penganiayaan,” tegas Juherdi.
Sebelumnya, Ery Hafri, mengatakan dugaan sementara adalah tindak pidana penganiayaan/anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pihaknya mengetahui kejadian itu, setelah mendapat laporan dari Jaka Setia Abadi (31), warga Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam melalui LP/B/19/XI/2023/Polda LPG/Res Lambar/Sek Sumberjaya tanggal 12 November 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, peristiwa itu diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 13.00. Kejadian itu pertama kali diketahui dari saksi Dion, yang mengaku tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gubuk yang dihuni oleh korban dan istrinya.
Setelah mendengar suara itu, Dion memanggil saksi Dai untuk meminta bantuan dan keduanyapun mendatangi gubuk tersebut. Namun saat itu, kondisi gubuk tersebut masih terkunci dari dalam sehingga keduanya bersama-sama mendobrak pintu gubuk tersebut. Setelah pintu terbuka, kedua saksi menemukan Jaelani sudah dalam posisi tidak bergerak dengan kondisi tubuhnya mengalami luka-luka.
Kedua saksi lalu menyelamatkan Devi yang juga mengalami luka namun kondisinya masih sadar. Setelah menyelamatkan Devi, saksi Dion menghubungi petugas Polsek setempat.
Kemudian korban Zaelani dibawa ke Puskesmas untuk divisum dan selanjutnya dimakamkan. Sedangkan istrinya Devi dibawa ke RSU Handayani Kotabumi.
Atas kejadian itu, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handphone, sebilah golok tanpa sarung, sebilah parang tanpa sarung dengan gagang terlepas dan sebilah pisau. Kemudian, baju dan celana masing-masing selembar.
Soal apakah peristiwa itu akibat pertengkaran antara suami istri, pihaknya belum dapat menyimpulkan karena masih diselidiki. “Intinya pelakunya belum diketahui dan masih proses penyelidikan,” kata Ery. (rinto/haris)